Pidato Presiden Republik Azerbaijan Haidar Aliyev dalam Konferensi tingkat tinggi para kepala negara-negara lingkungan Kaspia - 24 April tahun 2002

Yang terhormat Saparmurad Atayevic!

Yang terhormat para kepala negara-negara!

Ibu-ibu dan bapak-bapak!

Saya menyalami dengan hangat Presiden Turkmenia Saparmurad Atayevic Niyazov, Presiden Republik Islam Iran Seyid Mahammad Khatemi, Presiden Republik Kazakhstan Nursultan Abisyevic Nazarbayev, Presiden Federasi Rusia Vladimir Vladimirovic Putin.

Saya mau menyatakan rasa penghargaan saya kepada yang terhormat Saparmurad Atayevic atas pengorganisasian pertemuan para kepala negara-negara lingkungan Kaspia, atas keramah-tamahan, sambutan hangatnya.

Sampai beberapa waktu yang lalu Laut Kaspia pun ialah lapangan kegiatan URSS. Sesudah bubarnya Uni Sovyet, meneruskan praktek yang terbentuk dalam Laut Kaspia, negara-negara lingkungan Kaspia yang merdeka itu melakukan tindakan-tindakan ekologis, ekonomis, ilmiah-teknis yang perlu. Tetapi keperluan dipeliharanya sifat unik Laut Kaspia, dijaganya ciri-ciri khas dan sumber daya-sumber daya alamnya mengutamakan kewajiban kerjasama yang lebih efektif antara semua negara lingkungan Kaspia.

Sehubungan dengan itu konferensi tingkat tinggi Askhabad negara-negara lingkungan Kaspia, mempunyai arti penting. Inisiatif Presiden Turkmenia Saparmurad Niyazov perlu disokong dan diterima baik. Saya pikir, bahwa konferensi tingkat tinggi ini akan menjadi sebagai permulaan untuk kerjasama yang lebih rapat antara negara-negara lingkungan Kaspia di Laut Kaspia.

Dalam syarat-syarat baru timbul keperluan ditetapkannya status hukum Laut Kaspia. Negara-negara kita sudah melakukan kerja besar di haluan itu. Kerja besar sudah dilakukan oleh golongan-golongan eksper dalam format para wakil menteri-menteri luar negeri semua negara lingkungan Kaspia. Sudah diadakan serangkaian pertemuan berpokok bilateral di tingkat menteri-menteri luar negeri, para kepala pemerintah-pemerintah dan negara-negara. Saya menganggap, bahwa sudah dikumpulkan pengalaman baik dan diletakkan dasar yang seperlunya untuk pembicaraan masalah yang penting seperti status hukum Laut Kaspia dan pengambilan keputusan tentang itu.

Saya mau mengingatkan, bahwa, memiliki monopoli di waduk Kaspia, URSS selama beberapa puluhan tahun dengan aktif mengadakan penyelidikan sumber daya-sumber daya mineral Laut Kaspia, penyelidikan dan penggalian sumber-sumber minyak bumi dan gas di dasar laut. Kerja itu pun dilakukan oleh Kementerian Industri Minyak dan Gas URSS, berdasarkan organisasi-organisasi industri minyak, jawatan-jawatan penyelidikan ilmiah.

Perlu dikatakan, bahwa penyelidikan dan eksploitasi semua sumber-sumber minyak dan gas pun dilakukan oleh karyawan-karyawan pertambangan minyak Azerbaijan. Mereka melakukan kerja-kerja itu sejak tahun-tahun 40-an abad yang lalu. Karyawan-karyawan pertambangan minyak, ilmuwan-ilmuwan, ahli-ahli geologi Azerbaijan membaktikan sumbangan besar dalam penyelidikan susunan geologis seluruh perairan Laut Kaspia, dalam eksplorasi dan penyelidikan sumber-sumber minyak dan gas.

Pada tahun 1949 karyawan-karyawan pertambangan minyak kamilah yang mulai menggali minyak dan gas di sumber Neft Dasylari dalam Laut Kaspia pada jarak 100 kilometer dari pantai Azerbaijan. Sejak waktu itulah bahan mentah zat air arang Laut Kaspia mulai dikuasai.

Sejak tahun 1949 karyawan-karyawan pertambangan minyak Azerbaijan menambang 480 juta ton minyak dan 337 milyar meter kubik gas dari dasar Laut Kaspia.

Selama tahun-tahun kemerdekaan negara, Azerbaijan dengan aktif melakukan eksplorasi sumber daya-sumber daya mineral Laut Kaspia, menarik investisi asing untuk perbuatan itu. Semua itu dijalankan dalam batas sektor Azerbaijan Laut Kaspia. Sektor-sektor untuk republik-republik lingkungan Kaspia Uni Sovyet pun ditetapkan pada tahun 1970 oleh Kementerian Industri Minyak URSS. Harus dikatakan, bahwa pembagian Laut Kaspia atas sektor-sektor antara republik-republik lingkungan Kaspia Uni Sovyet sesuai dengan prinsip-prinsip garis tengah, dengan hukum internasional.

Pada waktu yang sama kami melakukan kerja intensif dengan semua negara lingkungan Kaspia mengenai penetapan status hukum Laut Kaspia. Akibat itu sudah ditandatangani perjanjian dengan Federasi Rusia dan Kazakhstan tentang prinsip-prinsip kerjasama di Laut Kaspia, tentang pembagian dasar Laut Kaspia. Dalam dasar perjanjian-perjanjian itu diletakkan prinsip pembagian waduk-waduk semacam itu atas sektor-sektor antara negara-negara yang berbatasan dan yang terletak seberang dengan penggunaan metod garis tengah yang sama jauhnya - prinsip yang diakui umum dalam praktek dunia.

Kami mengharapkan, bahwa hari ini kita dapat menentukan kemungkinan-kemungkinan untuk mencapai persetujuan antara semua negara lingkungan Kaspia.

Kekurangan status hukum tidak harus menghalangi penerusan diwujudkannya hak-hak yang berdaulatnya oleh negara-negara pesisir mengenai Laut Kaspia dan tidak bisa dianggap sebagai alasan untuk dihentikannya kerja-kerja di bidang penggalian dan penggunaan sumber daya-sumber daya alam Laut Kaspia di sektor-sektor yang semestinya yang sudah terbentuk.

Pemecahan masalah status hukum Laut Kaspia antara negara-negara pesisir itu harus dijalankan dalam semangat penghormatan terhadap hak-hak yang berdaulat negara-negara itu, rekanan yang saling menguntungkan, dengan cara-cara damai, dengan jalan perundingan.

Tidak boleh diperkenankan penggunaan bentuk dan metode apapun yang berdasarkan desakan kekuatan dan gertak dalam hubungan-hubungan antara negara-negara pesisir.

Laut Kaspia harus menjadi sebagai laut ketetanggabaikan, kerjasama yang saling menguntungkan antara negara-negara lingkungan Kaspia, sebagai laut persahabatan dan keamanan.

Terima kasih atas perhatian.